Minggu, 11 September 2016

Hukum Perancangan Kontak (contoh draft kontak)

PERJANJIAN JUAL BELI CATERING VEGETARIAN

Pada hari ini Selasa, tanggal 30 April 2016 di Denpasar, Jalan Pulau Bali Nomor 1, yang  bertanda  tangan  di bawah ini:

Nama            : Ida Ayu Made Indah Lestari
Pekerjaan       : Wiraswasta
Jabatan           : Pemilik Penjual Catering
Alamat           : Jalan Pulau Bali Nomor 1, Denpasar Bali
Nomor KTP   : 93847562947564384736
Telp.              : 085646939423

Dalam hal ini bertindak untuk dan atas:

Nama perusahaan  : CV. Pertiwi Health Vegetarian Catering
Telp.                      : (0361) 421671
Alamat                   : Jalan Pulau Bali Nomor 1, Denpasar Bali

Selanjutnya disebut PIHAK CATERING.

Nama            : Made Nikita Novia Kusumantari
Pekerjaan       : Wiraswasta
Alamat           : Jalan By Pass Ngurah Rai Nomor 50, Kuta Bali
Nomor KTP   : 2784769287374652888
Telp.              : 085737345345

Dalam hal ini bertindak untuk dan atas:

Nama perusahaan  : Yayasan Buddha Tzu Chi Indonesia
Telp.                      : (0361) 759411
Alamat                   : Jalan By Pass Ngurah Rai Nomor 22, Kuta Bali 

Selanjutnya disebut PIHAK PEMBELI.

Para Pihak Dengan Ini Menerangkan Terlebih Dahulu :
  1. Bahwa Pihak Catering merupakan pemilik sah dari usaha Pertiwi Health Vegetarian Catering.
  2. Bahwa Pihak Catering menyediakan catering untuk Pihak Pembeli.
  3. Bahwa Pihak Pembeli hendak memesan catering untuk keperluan event kebaktian agama.
  4. Bahwa Para Pihak sepakat untuk mengikatkan diri dalam perjanjian jual beli catering catering yang dilangsungkan dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan dalam surat perjanjian ini diatur dalam 20 (dua puluh) pasal, sebagai berikut:

PASAL 1
PENJELASAN UMUM MENGENAI PERTIWI HEALTH VEGETARIAN CATERING

  1. Pertiwi Health Vegetarian Catering adalah catering yang menyediakan hidangan makanan khusus untuk para vegetarian yang sudah memenuhi persyaratan Higiene dan Sanitasi Jasa Boga. Makanan-makanan yang dibuat berasal dari bahan-bahan yang berasal dari bahan nabati yaitu sayur-sayuran, buah-bauhan, kacang-kacangan, biji-bijian dan bahan nabati lainnya. Dan tidak mernggunakan bahan hewani seperti daging sapi, ayam, kambing, ikan maupun hewan lainnya. 
  2. Bahan makanan adalah semua bahan baik terolah maupun tidak yangdigunakan dalam pengolahan makanan, termasuk bahan tambahanmakanan. 
  3. Higiene sanitasi adalah upaya untuk mengendalikan faktor risikoterjadinya kontaminasi terhadap makanan, baik yang berasal dari bahanmakanan, orang, tempat dan peralatan agar aman dikonsumsi.
  4. Jasa boga adalah sebuah perusahaan atau perorangan yang melakukan kegiatan pengelolaan makanan dan minuman yang disajikan diluar tempat usaha atas dasar pesanan.
  5. Pramusaji adalah karyawan/karyawati yang bertugas layani dan meyajikan makanan atau  minuman yang disediakan oleh Pihak Catering kepada para tamu. Pertiwi Health Vegetarian Catering menyediakan pramusaji.

PASAL 2
TUJUAN PERJANJIAN

Tujuan perjanjian ini adalah untuk memperoleh keuntungan financial bagi Pihak Catering dan menguntungkan bagi Pihak Pembeli karena dapat memperlancar jalannya acara yang dilangsungkan dengan menyediakan makanan dan minuman yang dibutuhkan pada acara yang diselenggarakan oleh Pihak Pembeli.

PASAL 3
HARGA CATERING

Harga catering yang diesepakati oleh kedua belah pihak adalah sebesar Rp.10.000.000,00 ( Sepuluh Juta Rupiah). Berikut rinciannya :
  1. Nasi Putih                                    : 250 porsi x Rp.3.000 = Rp.750.000
  2. Cap Cay                                           : 250 porsi x Rp.5.000 = Rp. 1.250.000
  3. Opor Kentang                                  : 250 porsi x Rp.3.000 = Rp.750.000
  4. Bihun Goreng                                  : 250 porsi x Rp.4.000 = Rp.1.000.000
  5. Gado-Gado                                      : 250 porsi x Rp.4.000 = Rp.1.000.000
  6. Puding Coklat                                  : 250 porsi x Rp.2.000 = Rp.500.000
  7. Air Mineral (Aqua Tanggung)         : 250 porsi x Rp.3.000 = Rp.750.000
  8. Kopi Hitam                                      : 250 porsi x Rp.2.500 = Rp.625.000
  9. Es Teh                                              : 250 porsi x Rp.2.500 = Rp.625.000
  10. Jus Jeruk                                          : 250 porsi x Rp.3.000 = Rp.750.000
  11. Pramusaji                                         : 5 orang x Rp.300.000= Rp.1.500.000
  12. Transport                                         : Mobil Box                  = Rp.500.000
Total     = Rp. 10.000.000

PASAL 4
CARA PEMBAYARAN CATERING

Pihak Catering dan Pihak Pembeli telah sepakat mengenai cara pembayaran catering dilakukan secara bertahap, yaitu dengan dua kali tahap pembayaran. Pembayaran pertama dilakukan pada saat penandatangan surat perjanjian ini, pada tanggal 25 April 2016 sebesar Rp. 5000.000,00 (Lima Juta Rupiah). Sisa pembayaran akan dibayarkan pada habisnya masa berkalu perjanjian ini, pada tanggal 4 Mei 2016 sebesar Rp. 5000.000,00 (Lima Juta Rupiah).

PASAL 5
MASA BERLAKUNYA PERJANJIAN

Perjanjian ini disepakati pada tanggal 25 April 2016, dan peaksanaan perjanjian ini dilangsungkan dari tanggal 30 April 2016 dan berakhir pada tanggal 4 Mei 2016. Perjanian ini berlaku sejak ditandatangani oleh kedua belah pihak.

PASAL 6
PERPANJANGAN PERJANJIAN

Setelah jangka waktu yang telah ditentukan ini berakhir, maka perjanjian ini dapat diperpanjang untuk jangka waktu dan dengan syarat-syarat serta ketentuan-ketentuan yang akan ditentukan dalam perjanjian tersendiri.

PASAL 7
WAKTU DAN TEMPAT PELAKSANAAN PENYAJIAN CATERING

Waktu pelaksanaan perjanjian catering diadakan dari tanggal 30 April 2016 sampai pada tanggal 4 Mei 2016 selama 5 (lima) hari dan setiap harinya dilaksanakan pada jam 08:00 WITA sampai dengan 11:00 WITA. Tempat pelaksanaan acara catering diselenggarakan di Jalan By Pass Ngurah Rai Nomor 22, Kuta Bali (Aula Yayasan Buddha Tzu Chi Indonesia).

PASAL 8
STANDAR MAKANAN YANG DISAJIKAN 

Standar makanan yang disajikan Pihak Catering sudah memenuhi persyaratan Higiene dan Sanitasi Jasa Boga yang meliputi : persyaratan tenaga kerja atau karyawan pengolah makanan, persyaratan peralatan yang kontak dengan makanan, persyaratan cara pengolahan makanan, persyaratan penyimpanan bahan baku dan hasil olahan makanan jasa boga. Hal ini dapat dilihat dalam Surat Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 715/Menkes/SK/V/2003 tentang Persyaratan Higiene Sanitasi Jasaboga.

PASAL 9
PORSI MAKANAN 

Porsi makanan yang di sepakati untuk di pesan oleh Pihak Pembeli kepada Pihak Catering adalah sebanyak 250 (dua ratus lima puluh) porsi. Dimana 250 (dua ratus lima puluh) porsi tersrbut disajiian selama 5 (lima) hari yang per harinya disajikan 50 (lima puluh) porsi.

PASAL 10
MENU MAKANAN DAN MINUMAN

Menu makanan yang di sepakati oleh Pihak Pembeli untuk disajikan oleh Pihak Catering pada saat pelaksanaan acara yang diadakan Pihak Pembeli adalah sebanyak 6 jenis varian makanan yang terdiri dari :
  1. Nasi Putih
  2. Cap Cay
  3. Opor Kentang
  4. Bihun Goreng
  5. Gado-Gado
  6. Puding Coklat
Semua menu makan diatas tidak mengandung bahan-bahan hewani.
Menu minuman yang disediakan sebanyak 4 varian jenis yang terdiri dari :
  1. Air Mineral (Aqua Tanggung)
  2. Kopi Hitam
  3. Es Teh
  4. Jus Jeruk


PASAL 11
BIAYA TAMBAHAN DILUAR BIAYA CATERING

Jika alat-alat yang di pinjamkan oleh Pihak Catering mengalami kerusakan yang disebabkan oleh pihak Pembeli maka Pihak Pembeli akan membayar ganti rugi akibat kerusakan tersebut.

PASAL 12
PRAMUSAJI

Pramusaji yang disedikan oleh Pihak Catering kepada Pihak Pembeli sebanyak 5 orang yang bekerja selama 5 (lima) hari dari tanggal 30 April 2016 sampai pada tanggal 4 Mei 2016 dan setiap harinya dilaksanakan pada jam 08:00 WITA sampai dengan 11:00 WITA yang diselenggarakan di Jalan By Pass Ngurah Rai Nomor 22, Kuta Bali (Aula Yayasan Buddha Tzu Chi Indonesia).

PASAL 13
CARA PENYAJIAN CATERING

    1. Catering disajikan dengan cara prasmanan, dan dilayani oleh para pramusaji  sampai batas waktu selesai.
    2. Pihak Catering menyediakan alat-alat makan berupa piring keramik sedang sebanyak 60 (enampuluh) buah, piring kecil sebanyak 60 (enampuluh) buah, sendok dan garpu sebanyak 60 (enampuluh) pasang, cangkir sebanyak 60 (enampuluh) buah, dan gelas sebanyak 60 (enampuluh) buah.

PASAL 14
LARANGAN PIHAK CATERING

  1. Pihak Catering dilarang membatalkan perjanjian ini secara sepihak dan dapat diberikan sanksi berupa denda sebesar harga pembelian jasa catring ini apabila hal tersebut terjadi..
  2. Pihak Catering dilarang menyediakan makan dan minuman yang mengandung bahan-bahan hewani dan harus sesuai dengan standar makanan yang memenuhi persyaratan Higiene dan Sanitasi Jasa Boga.
  3. Pihak Catering dilarang menyedikan makanan minuman yang basi, dan harus melakukan ganti rugi kepada Pihak Pembeli apabila hal tersebut terjadi.
  4. Pihal Catering dilarang melakukan keterlambatan dalam penyajian catering, dan harus membayar ganti rugi kepada Pihak Pembeli apabila hal tersebut terjadi.

PASAL 15
LARANGAN PIHAK PEMBELI

  1. Pihak Pembeli dilarang membatalkan perjanjian ini secara sepihak dan dapat diberikan sanksi berupa denda sebesar harga pembelian catering ini apabila hal tersebut terjadi.
  2. Pihak Pembeli dilarang melakukan keterlambatan pembayaran pembelian catering yang telah disepakati bersama oleh Pihak Catering.

PASAL 16
HAK DAN KEWAJIBAN PIHAK CATERING

  1. Pihak Catering berhak mendapatkan pembayaran atas penjualan catering yang dibeli oleh Pihak Pembeli dan mendapatkan ganti rugi atas kerusakan peralatan catering yang disediakan oleh Pihak Catering, yang disebabkan oleh Pihak Pembeli itu sendiri.
  2. Pihak Catering berkewajiban untuk memenuhi standar makanan sesuai dengan persyaratan Higiene dan Sanitasi Jasa Boga, dan Pihak Penjual berkewajiban untuk menyediakan makanan dengan tepat waktu.



PASAL 17
HAK DAN KEWAJIBAN PIHAK PEMBELI
  1. Pihak Pembeli berhak mendapatkan makanan dan minuman sesuai standar makanan yang memenuhi persyaratan Higiene dan Sanitasi Jasa Boga dan mendapat varian makanan dan minuman sesuai dengan kesepakatan yang telah ditentukan. Pihak Pembeli juga berhak terbebas dari keterlambatan penyajian catering, dan mendapat ganti rugi apabila Pihak Penjual tidak menyajikan catering tepat waktu. Pihak Pembeli berhak untuk mengambil makanan sisa 
  2. Pihak Pembeli berkewajiban untuk membayar pembelian atas Catering secara tepat waktu dan membayar ganti rugi atas kerusakan peralatan yang disediakan oleh Pihak Catering yang disebabkan oleh pihak pembeli itu sendiri.


PASAL 18
KETERLAMBATAN PEMBAYARAN

Pembayaran pembelian catering harus dilaksanakan dengan tepat waktu. Apabila Pihak Pembeli tidak tepat waktu dalam melakukan pembayaran catering ini maka akan dikenakan sanksi berupa denda sebesar 10% (sepuluh persen) dari harga yang disepakati.

PASAL 19
FORCE MAJEURE

Dalam hal terjadi keadaan memaksa (force majeure), Para Pihak tidak bertanggung jawab atas tidak terlaksananya hak dan kewajiban dalam perjanjian ini yang disebabkan oleh force majeure tersebut, yaitu yang meliputi bencana alam (gempa bumi, tsunami, banjir, tanah longsor), kebakaran, perang, demonstrasi, wabah penyakit, pemberontakan, teror, bom, mogok kerja masal, tindakan pemerintah di bidang keuangan yang langsung mengakibatkan kerugin luar biasa dan kekacauan politik.

PASAL 20
PENYELESAIAN PERSELISIHAN

  1. Apabila  terjadi  perselisihan maka akan terlebih dahulu diselesaikan secara kekeluargaan atau musyawarah  untuk  mencapai mufakat,
  2. Apabila  terjadi  perselisihan dan tidak bisa diselesaikan secara kekeluargaan atau musyawarah  untuk  mencapai mufakat,  kedua  belah pihak  bersepakat  untuk  menyelesaikannya secara hukum dan kedua belah pihak telah sepakat untuk memilih tempat tinggal yang umum dan tetap di Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Denpasar.


Demikian perjanjian ini dibuat rangkap 2 (dua) dengan dibubuhi materai Rp. 6000 yang berkekuatan hukum yang sama yang masing-masing dipegang oleh pihak catering dan pihak penjual dan mulai berlaku sejak ditandatangani oleh kedua belah pihak pada hari ini Selasa tanggal 30 April 2016 di Denpasar, Jalan Pulau Bali Nomor 1.

Denpasar, 25 April 2016

Pihak Catering                                                                             Pihak Pembeli




Ida Ayu Made Indah Lestari                                              Made Nikita Novia Kusumantari

Tidak ada komentar:

Posting Komentar